PILAR KEADILAN MEDIA INFORMASI PUBLIK
Menyajikan informasi aktual, terpercaya, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tentang Pilar Keadilan
SK KEMENKUM DAN HAM NO : AHU-038497 AH.01.30.Tahun 2025
NPWP: 85.361.813.0-614.000
NIB : 23072500010
DIREKTUR UTAMA
Dedy
Pimpinan Redaksi
Dedy
Redaksi
Satrio
Kaperwil Jawatimur Edi
Kabiro Surabaya Rahmat
Kabiro Gresik Rara
Kabiro Lamongan Rahmad
Kabiro Tuban Sugiono
Kabiro Bojonegoro Edy
Kabiro Ngawi Bagus
Kabiro Madiun Bagaskara
Kabiro Ponorogo lutfi
Kabiro Pacitan Arif
Kabiro Nganjuk Adiansah
Kabiro Kediri Danang
Kabiro Tulungagung Denis
Kabiro Blitar Dafis
Kabiro Malang
Kabiro Pasuruan Beny
Kabiro Trenggalek Eko
Kabiro Sidoarjo Yayan
Kabiro Mojokerto Yayan
Kabiro Jombang Andik
Kabiro Lumajang Sigit
Kabiro Jember Kurniawan
Kabiro Bondowoso Hartanto
Kabiro Situbondo Budi
Kaperwil Jawa Tengah Anton
Kabiro Rembang Beny
Kabiro Kudus Berisiko
Kabiro Demak Yani
Kabiro sragen Yanuar
Kabiro Salatiga Agustinus
Kabiro Purwokerto Slamet
Kabiro Pekalongan Wawan
Kabiro Semarang Erwan
Kabiro Yogyakarta Edy
Kabiro Solo Ahmad Rifai
Kaperwil Jawa Barat lukman
Kabiro Cirebon Agung
Kabiro Tasikmalaya
Kabiro Bandung
Kabiro Bekasi Dadang
Kabiro Depok :
Sulaiman
Kabiro Bogor : Tiar Dian Tiara
Kabiro Jakarta
Kabiro Banten
Kaperwil Bali
Kabiro Denpasar
Kabiro Jembrana
Kabiro Tabanan
Kantor: Jakarta, Indonesia
Rek BCA 4100173749
Telepon: 089682074922
Anggota Media pilar keadilan Yang ada namanya di dalam box redaksi mohon di perhatikan dengan teliti jika tidak ada di dalam box redaksi bukan anggota dari media pilar keadilan
Anggota media pilar keadilan di bekali id card dan surat tugas yang masih berlaku
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, menghapuskan penyensoran atau pembredelan, serta mengatur peran, hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Poin-Poin Penting UU Pers No. 40 Tahun 1999Kemerdekaan Pers: Dijamin sebagai hak asasi manusia. Pers nasional tidak mengenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan Penerbitan.
Fungsi Pers : Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di bidang penegakan hukum, pers juga bertugas mengawasi, memperingatkan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Hak Jurnalistik Utama:
Hak Tolak : Hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama/identitas narasumber yang harus dirahasiakan demi keamanan.
Hak Jawab : Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.
Perlindungan Hukum : Negara menjamin perlindungan hukum bagi yang menjalankan profesi jurnalistiknya secara sah dan beritikad baik
Peran Dewan Pers : Dibentuk untuk menjaga independensi pers serta meningkatkan kualitas dan menegakkan kode etik jurnalistik.
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang halangi tugas jurnalistik Diancam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang melawan hukum dan menghambat kerja pers atau perusahaan pers yang mengabaikan kewajiban hak jawab dan hak koreksi , dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta
Rincian Isi Pasal 18Ayat (1): Pelanggaran hukum yang sengaja menghambat kerja orang dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta melakukannsoran atau pembredelan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.Ayat (2): Pengabaian kewajiban Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penyedia ketentuan iklan oleh perusahaan yang dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.000.
Visi dan Misi
Prinsip dan tujuan yang menjadi landasan Pilar Keadilan dalam menjalankan peran sebagai media informasi publik.
Visi
Menjadi portal media digital yang terpercaya, independen, profesional, dan menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Misi
1. Menyajikan informasi yang akurat, faktual, dan terpercaya. 2. Mengedepankan pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab. 3. Mengawal kepentingan masyarakat melalui informasi yang berkualitas. 4. Mendukung keterbukaan informasi publik. 5. Menjunjung tinggi etika dan prinsip jurnalistik.