PD PASAR SURYA: PASAR MENGALIR UANG, PETUGAS KAMTIB MALAH TERTUNDA LAPAR — GAJI RP7,5 JUTA DITAHAN 3 BULAN TANPA ALASAN JELAS!

Terkini 31 Aug 2026 21:38 4 min read 1,379 views By Redaksi
PD PASAR SURYA: PASAR MENGALIR UANG, PETUGAS KAMTIB MALAH TERTUNDA LAPAR — GAJI RP7,5 JUTA DITAHAN 3 BULAN TANPA ALASAN JELAS!
#PD Pasar Surya #GajiTertunda #PetugasKamtib #TunggakanGaji #Surabaya #HakPekerja #UU Ketenagakerjaan #UpahTidakDibayar #PengabaianHak #KeadilanPekerja #PasarSurya #Ketenagakerjaan #Gayortinews #PilarKeadilan

SURABAYA || pilar keadilan — Setiap pagi, sebelum pasar ramai pembeli, para petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) PD Pasar Surya sudah berdiri di posnya. Mereka mengatur lalu lintas, menjaga keamanan barang dagangan, memastikan tidak ada gangguan, dan pulang malam setelah pasar sepi. Selama tiga bulan berturut-turut — Juni, Juli, Agustus 2026 — mereka tetap datang, tetap bekerja, tetap menjaga aset dan kelancaran pasar. Tapi gajinya? Tidak pernah turun sepeser pun.

 

Setiap petugas berhak menerima gaji pokok Rp2.500.000 setiap bulan. Tertunda tiga bulan berarti setiap orang memikul tunggakan Rp7.500.000 — uang yang bukan untuk ditabung, melainkan untuk membeli beras, membayar uang sekolah anak, biaya dokter, dan membayar tagihan yang tidak bisa menunggu.

 

"Sudah tiga bulan kami tidak menerima gaji. Setiap ditanya, jawaban selalu sama: sedang diproses. Padahal Rp2,5 juta itu kami atur pas-pasan untuk hidup sebulan. Sekarang tertunda tiga bulan, kami bingung harus bagaimana. Tagihan datang terus, tapi uang tidak ada," ungkap salah satu perwakilan petugas dengan suara bergetar, Senin (31/8/2026).

 

Yang paling menyakitkan: di saat pasar setiap hari menerima uang dari transaksi pedagang dan pembeli, justru orang yang menjaga keamanan pasar itulah yang dipersulit soal uangnya. Manajemen PD Pasar Surya seolah memandang keterlambatan ini sebagai hal biasa — padahal bagi ratusan keluarga petugas, ini berarti menahan lapar, menunda pengobatan, bahkan mengancam putus sekolah anak.

 

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada surat pemberitahuan resmi, tidak ada penjelasan alasan tertunda, dan tidak ada tanggal pasti kapan gaji akan dikirimkan. Hanya kalimat manis: "sedang diproses".

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM — APA YANG DILANGGAR PD PASAR SURYA?

 

Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi keuangan. Ini pelanggaran langsung terhadap undang-undang:

 

- Pasal 95 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

"Upah wajib memberikan ketepatan pada waktunya sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan."

→ Gaji HARUS dibayar tepat waktu. Tidak ada alasan tanpa pemberitahuan tertulis dan kesepakatan pekerja.


- Pasal 95 Ayat (2) UU No.13 Tahun 2003:

“Pembayaran upah tidak boleh ditunda atau dipotong, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”

→ Menunda gaji tanpa alasan sah = MELANGGAR UU.


- Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):

Setiap pekerja berhak atas upah yang memberikan upah tepat waktu.


- Sanksi Pasal 186 UU No.13/2003:

Pengusaha yang menunda pembayaran upah dapat dikenakan pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.

 

Intinya: PD Pasar Surya tidak berhak menahan gaji hanya dengan alasan "sedang diproses" tanpa pemberitahuan tertulis dan persetujuan para petugas.

 

 

 

❓ PERTANYAAN KRITIS YANG WAJIB Dijawab MANAJEMEN PD PASAR SURYA:

 

1. Dari mana asal klaim "sedang diproses"? Apakah ada dokumen resmi yang menjelaskan alasan tertundanya ini, atau sekadar alasan untuk menunda terus?


2. Setiap hari pasar beroperasi dan menerima pendapatan — ke mana mengalirnya uang hasil pasar selama tiga bulan ini? Mengapa gaji petugas menjadi yang terakhir?


3. Apakah manajemen menyadari bahwa tanpa pemberitahuan tertulis dan kesepakatan para petugas, tertundanya hal ini merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dapat dituntut ke jalur hukum?


4. Siapa pemimpin yang bertanggung jawab atas keputusan ini? Apakah mereka juga rela tidak menerima gaji selama tiga bulan seperti yang mereka lakukan kepada petugas lapangan?


5. Berapa total seluruh tunggakan gaji yang belum mengirimkan kepada semua petugas Kamtib? Apakah dana itu benar-benar tersedia, atau justru dialihkan ke pos pengeluaran lain?


6. Sampai kapan petugas diminta bekerja tanpa dibayar? Apakah ada tanggal pasti pembayaran lunas, atau mereka akan terus diberi janji kosong?

 

 

 

 

Para petugas Kamtib tidak meminta bonus, tidak meminta kenaikan gaji — mereka hanya meminta hak yang sudah dihasilkan oleh keringat mereka sendiri. Tiga bulan bekerja tanpa menerima satu rupiah pun gajinya bukan sekadar kesulitan hidup — ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

 

PD Pasar Surya tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan mereka yang menjaga pasarnya setiap hari. Manajemen wajib memberikan penjelasan terbuka dan melunasi seluruh tunggakan gaji tanpa tertunda lagi.

 

Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pihak manajemen PD Pasar Surya untuk memberikan penjelasan resmi atas setiap pertanyaan di atas. Redaksi juga siap berkomentar jika ada pihak yang merasa dirugikan.

 

 

 

💡 Bagi para petugas: Jika dalam waktu yang wajar tidak ada pembayaran maupun penjelasan, Anda berhak mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan meminta penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Jangan biarkan hak Anda diabaikan begitu saja.

Komentar (0)

Belum ada komentar.